MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
Oleh :
Indah Mumpuni
108112040
S1 Keperawatan
STIKES AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH
CILACAP
2012
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, karena berkat hidayahNya penulis
dapat menyelesaikan makalah Kewarganegaraan ini.
Dalam penyusunan makalah ini penulis telah mendapatkan bantuan dan
dorongan dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk
itu pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada :
1. Yth.Bapak Sarwa AMK,S.Pd,M.Kes selaku Ketua STIKES
AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH CILACAP
2.
Yth.
Bapak Drs. Mardiyono selaku Dosen Kewarganegaraan
3. Semua pihak yang telah banyak memberikan
fasilitas dan informasi sehingga penulisan makalah ini dapat terselesaikan.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini
masih banyak kekurangan, untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat
penulis harapkan.
Akhirnya
penulis hanya berharap penyusunan makalah ini dapat memberikan manfaat, bukan hanya untuk
penulis tetapi untuk semua pihak.
DAFTAR
ISI
A.
Kata Pengantar…………………………………………………………………………….2
B.
Daftar isi………………………………………………………………………………..….3
C.
Bab 1 Pendahuluan
A.
Latar Belakang…………………………………………………...………………..4
B.
Rumusan Masalah…………………………………………………………………4
C.
Tujuan……………………… …………..…………………………….…………...5
D.
Bab 2 Pembahasan
A.
10 Pilar Demokrasi……………………………………………………………......7
B.
Demokrasi…………………………………………………………………………8
C.
Rule of Law……………………………………………………………………....11
D.
HAM……………………………………………………………………………..12
E.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara……………………………………………...15
F.
Kebijakan Publik………………………………………………………………...17
E.
Bab 3 Penutup
A.
Kesimpulan………………………………………………………………………18
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Demokrasi
adalah kontra dari pemerintahan yang Absolut, pemerintahan yang absolute adalah
pemerintahan yang totaliter dan kekuasaan terletak ditangan pemimpin dan
wargannegara tidak diberi kebebasan sama
sekali oleh pemimpin. Oleh karena itu
demokrasi lahir, pada demokrasi rakyat diberikan kebebasan seluas-luasnya.
Demokrasi lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat.
Rule
of law lahir pada abad ke-19 di Eropa,
bersamaan dengan kelahiran Negara konstitusi dan demokrasi. Kelahiran Rule of
Law boleh diijadikan sebagai perlawanan terhadap pemerintahan yang absolute.
Kehadiran rule of law menggeserkan kedudukan raja padda neggara absolute.
Sampai
sekarang persoalan HAM menjadi sorotan utama seiring dengan berkembangnya
gagasan demokrasi yang semakin mendunia. Persoalan ini tidak saja menjadi
sorotan masyarakat dan organisasi internasional seperti PBB, tetapi juga
pemerintahan yang peduli terhadap upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan
HAM. Dengan demikian, kita harus menyadari bahwa masalah HAM adalah masalah
bersama yang menuntut partisipasi aktif untuk menghargai dan melindungunya demi
kelangsungan hidup manusia beradap.
Kita
sebagai warga Negara yang baik, sangat perlu memahami HAK dan Kewajiban kita
sebagaii warga Negara. Hak dan kewajiban sebagai warga Negara sudah diatur
dalam UUD 1945 untuk menjadi dasar pedoman kita dalam hidup sebagai warga
Negara.
Dalam
kehidupan masyarakat yang ada diwilayah hukum suatu warga Negara sering terjadi
berbagai permasalahan. Negara yang memegang penuh tanggung jawab pada kehidupan
rakyatnya harus mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut.
Kebijakan public yang dibuat dan dikeluarkan oleh Negara diharapkan dapat
menjadi solusi dari permasalahan-permasalahan tersebut
B.
Rumusan masalah
A.
Apa saja pilar demokrasi?
B.
Bagaimana sejarah demokrasi?
Apa
saja macam demokrasi?
Bagamana
sejarah demokrasi di Indonesia?
Apa
saja cakupan nilai demokrasi?
Apa
fungsi dan prinsip demokrasi Pancasila?
C.
Apa latar belakang Rule of law?
Apa
itu Rule of Law ?
Bagaimana
Strategi pelaksanaan Rule of Law?
D.
Bagaimana sejarah HAM?
Apa
pengertian HAM?
Bagaimana
sifat HAM?
Apa
saja macam HAM?
Bagaimana
pelaksanaan HAM?
Apa saja Konsep tentang HAM?
Apa saja ketentuan hukum internasional yang berkaitan dengan HAM?
Bagaimana kerja sama internasional tentang pemajuan dan perlindungan HAM?
Apa saja Konsep tentang HAM?
Apa saja ketentuan hukum internasional yang berkaitan dengan HAM?
Bagaimana kerja sama internasional tentang pemajuan dan perlindungan HAM?
Apa
saja permasalahan Indonesia berkaitan dengan HAM?
E.
Apa saja asas kewaganegaraan?
Aa
saja masalah status kewarganegaraan?
Apa
saja hak dan kewajiban warganegara?
Apa
saja karakteristik warga yang bertanggung jawab?
Apa
saja karakteristik warga yang mandiri?
F.
Apa pengertian kebijakan public?
Apa
saja jenis kebijakan public?
Bagaimana
tingkat-tingkat kebijakan public?
Apa
saja bentuk kebijakan public?
Bagaimana
proses kebijakan public?
C.
Tujuan
A.
mengetahui pilar demokrasi
B.
mengetahui sejarah demokrasi
mengetahui
macam demokrasi
mengetahui
sejarah demokrasi di Indonesia
Mengetahui
cakupan nilai demokrasi
Mengetahui
fungsi dan prinsip demokrasi Pancasila
C.
Mengetahui latar belakang Rule of law
Mengetahui
Rule of Law
Mengetahui
Strategi pelaksanaan Rule of Law
D.
Mengetahui sejarah HAM
Mengetahui
pengertian HAM
Mengetahui
sifat HAM
Mengetahui
macam HAM
Mengetahui
pelaksanaan HAM
Mengetahui Konsep tentang HAM
Mengetahui ketentuan hukum internasional yang berkaitan dengan HAM
Mengetahui kerja sama internasional tentang pemajuan dan perlindungan HAM
Mengetahui Konsep tentang HAM
Mengetahui ketentuan hukum internasional yang berkaitan dengan HAM
Mengetahui kerja sama internasional tentang pemajuan dan perlindungan HAM
Mengetahui
permasalahan Indonesia berkaitan dengan HAM
E.
Mengetahui asas kewaganegaraan
Mengetahui
masalah status kewarganegaraan
Mengetahui
hak dan kewajiban warganegara
Mengetahui
karakteristik warga yang bertanggung jawab
Mengetahui
karakteristik warga yang mandiri
F.
Mengetahui pengertian kebijakan public
Mengetahui
jenis kebijakan public
Mengetahui
tingkat-tingkat kebijakan public
Mengetahui
bentuk kebijakan public
Mengetahui
proses kebijakan public
A.10
PILAR DEMOKRASI
1. Demokrasi
yang Berketuhanan Yang Maha Esa
2. Demokrasi
dengan kecerdasan
3. Demokrasi
yang berkedaulatan rakyat
4. Demokrasi
dengan Rule of Law
5. Demokrasi
dengan pemisahan kekuasaan Negara
6. Demokrasi
dengan Hak Asasi Manusia
7. Demokrasi
dengan pengadilan yang merdeka
8. Demokrasi
dengan otonomi daerah
9. Demokrasi
dengan kemakmuran
10. Demokrasi
yang berkeadilan sosial
B.DEMOKRASI
1) Sebelum
masuk bab demokrasi,ada beberapa kata yang perlu dipahami artinya :
a) Warga
Negara adalah
b) Kedaulatan
rakyat adalah
c) Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan utuk membuat dan menerapkan hokum
serta UU diwiayah tertentu
d) Republik
adalah sebuah Negara dimana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat,
buka dari prinsip keturunan bangsawan
2) Demokrasi
adalah mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara untuk mewujudkan kedaulatan
rakyat atas Negara untuk dijalankan oleh pemerinah Negara tersebut
3) Salah
satu pilar demokrasi adalah PRINSIP TRIAS POLITICA, ada 3 pendapat ahli
a) Montesqiu
( pemisahan kekuasaaan)
i)
Eksekutif : Melaksanakan UU, kalau di Indonesia adalah Pemerintah
ii) Yudikatif : Mengawasi pelaksanaan UU, di Indonesia adalah KPK dan MA
iii) Legislatif : Membuat UU, di Indonesia adalah DPR dan
Presiden
b) John
Lock ( pembagian kekuasaan )
i)
Legislatif
ii) Eksekutif
iii) Federative
c) Imannuel Kant
i)
Legisratoria sama dengan legislatif
ii) Recokria
sama dengan Eksekuif
iii) Judiciaria
sama dengan yudikatif
d) Kenapa
perlu TRIAS POLITIKA ? karena sejaran mencatat
kekuasaan pemmerintah (eksekutif) saja tidak cukup untuk membuat
masyarakat yang adil dan makmur, maalah kadang terjadi pemerintahan yang
absoluut dan melanggar HAM
4) SEJARAH
PERKEMBANGAN DEMOKRASI
Demokrasi : demos (rakyat) dan cratoz/cratein (pemerintahan). Jadi demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi sering disebut indictor perkembangan suatu Negara. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan.
Demokrasi : demos (rakyat) dan cratoz/cratein (pemerintahan). Jadi demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi sering disebut indictor perkembangan suatu Negara. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan.
5) MACAM
DEMOKRASI
a) Dilihat
dari cara partisipasi kehendak rakyat
i)
Demokrasi langsung : warga Negara ikut
serta dalamm pelaksanaannya, contoh : pemilu
ii) Demokrasi
Tak langsung : Melalui system perwakilan, contoh : menggunakan anggota DPR
kenapa diterapkan demokrasi tak langsung ? karena kesibukan warga Negara, Kepadatan penduduk, wilayah Indonesia yang luas, dan masalah yang dihadapi negara makin kompleks dan beragam.
kenapa diterapkan demokrasi tak langsung ? karena kesibukan warga Negara, Kepadatan penduduk, wilayah Indonesia yang luas, dan masalah yang dihadapi negara makin kompleks dan beragam.
b) Demokrasi
dilihat atas asar prinsip ideologis
i)
Demokrasi liberal : demokrasi yang
didasarkan pada kebebasan atau individualisme
ii) Demokrasi
rakyat : demokrasi yang mencinta citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas
sosial.
6) DEMOKRASI
DI INDONESIA
a) Perkembangan
,menurut Afan Gaffa :
i)
Periode masa revolusi kemerdekaan
ii) Periode
masa demokrasi parlementer
iii) Periode
masa demokrasi terpimpin
iv) Periode
pemerintahan Orde baru
b) Pelaksanaan
demokrasi di Indonnesia
i)
Pelaksanaan demokrasi masa revolsi tahun
1945 – 1950
ii) Pelaksanaan
demokrasi masa orde lama
(1) Masa demokrasi Liberal th 1950 – 1959
(2) Masa demokrasi Terpimpin th 1959 – 1965
iii) Pelaksanaan
Demokrasi Masa orde baru tahunn 1966 – 1998
iv) Pelaksanaan
Demokrasi Masa Transisi th 1998 – 1999
v) Pelaksanaan
demokrasi masa Reformasi th 1999 – sekarang
7)
Cakupan nilai
nilai demokrasi
a) Masalah
kedaulatan
b) Makna
Negara berbentuk republic
c) Negara
berdasar atas hokum
d) Pemerintahan
yang konstitusionil
e) System
perwakilan
f)
Prinsip musyawarah
g) Prinsip
ketuhanan
8) Demokrasi
Pancasila :
a) Fungsi
Demokrasi Pancasila
i)
Adanya keikut sertaan rakyat dalam
kehidupann bernegaraan
ii) Menjalin
tetap tegaknya Negara RI
iii) Menjamin
hukum yang bersumber pada Pancasila
iv) Menjalin
adanya hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antara Lembaga Negara
v) Menjamin
adanya pemerinntahan yang bertanggunng jawab
b) Prinsip
Asas Negara Hukum Pancasila
i)
Pengakuan dan perlindungan hak asasi
ii) Peradilan
yang bebas dan tidak memihak
iii) Jaminan
kepastian hukum dalam semua persoalan
9) SISTEM
PRESIDENSIIL
a) Arti
: system pemerintahan Negara republic
dimana kekuasaan eksekutf dipilih melalui pemilu dan terpisah
dengan kekuasaan leislatif
b) Rod
Hague, pemerintaan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu :
i)
Presiden yang dipilih rakyat memimpin
pemerintahan dan mengangkat pejabat pejabat pemerintahan yang terkait
ii) Presiden
dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bias saling
menjatuhkan
iii) Tidak
ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan legislative
c) Jika
presiden melakukan pelanggaran konstitusi, penghianatan pada Negara, dan
melalukan tindakan criminal, posisi presiden dapat dijatuhkan.
d) CIRI
CIRI PRESIDENSIIL
i)
Dikepalai oleh presiden sebagai kepala
Negara dan kepala pemerintahan
ii) Kekuasaan
eksekutif presiden diangkat berdasarkan
demokrasi rakyat dan dipilih langsung oeh mereka atau melalui badan perwakilan
rakyat
iii) Presiden
memiliki hak prerogative untuk menganngkat dan memberhentikan menteri menteri
yang memimpin departemen dan non departemen
iv) Menteri
menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif presiden, bukan
kepada kekuasaan legislative
v) Presiden
tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislative
10) SISTEM
PARLEMENTER
a) Arti
: sebuah system pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan.
b) Wewenang
parlemen : mengangkat perdana menteri, menjatuhkan pemerintahan dengan
mengeluarkan mosi tidak percaya
11)
C.RULE
OF LAW
1) Latar
belakang Rule of Law
Rule of Law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul abad ke 19. Rule of law adalah rule by the law bukan rule by the man
Rule of Law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul abad ke 19. Rule of law adalah rule by the law bukan rule by the man
2) Pengertian
a) Formal
: kekuasaan hukum yang terorganisasi, misalnya Negara.
b) Hakiki
: aturan hukum yang baik dan buruk
3) Strategi
pelaksanaan Rule of Law
a) Didasarkan
pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian nasional
masing-masing bangsa
b) Didasarkan
pada akar budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa
c) Memuat
wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan Negara
harusa dapat ditegakkan secara adl, dan hanya memihak pada keadilan
D.HAK
ASASI MANUSIA
1) Istilah
yang perlu dipahami sebelum masuk bab HAM
a) Hukum
kodrat adalah
b) Kontrak
sosial adalah
c) Hak-hak
kodrat adalah
d) Utilitarian
adalah
2) SEJARAH
a) Abad
XII : hak-hak asasi manusia bersumber dari hak-hak kodrat yang mengalir dari
hukum kodrat
b) Abad XVIII : hak-hak kodrat dirasionalkan dalam
kontrak sosial
c) Abad
XIX : Ditambahkan dukungan etik dan utilitarian dan munculnya paham sosialisme
d) Abad
XX : konversi hak-hak asasi manusia yang sifatnya kodrat menjadi hak-hak hukum
positif
3) Pengertian
HAM
a) Pasal
1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 :seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan mmanusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anuggrahnya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hukum, Pemerintah
dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia
b) John
Locke (Two Treaties on Civil Government) : hak yang dibawa sejak lahir yang
secara kodrati melekat pada setiap
manusia dan tidak dapt diganggu gugat ( bersifat mutlak)
c) Koentjoro
Poerbapranoto (1976) : hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak
dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci
d) ~
HAM adalah hak hak dasar yang dimiliki setiap manuia sebagai anugerah Tuhan
yang dibawa sejak lahir.
4) SIFAT
HAM
a) Universal
b) Supralegal
5) MACAM HAM
a) Hak-hak
asasi pribadi (personal rights)
b) Hak-hak
asasi ekonomi (property rights)
c) Hak-hak
asasi politik (political rights)
d) Hak-hak
untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of
legal equality)
e) Hak-hak
asasi sosial dan kebudayaan (social and
cultural rights)
f)
Hak-hak asasi manusia untuk mendapatkan
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
6) PELAKSANAAN
HAM
a) Pragmatis
b) Ideal
7) Konsep
mengenai HAM
a) Karl
Marx dan Engels
Sosialisme :
Sosialisme :
i)
Menekankan pada kewajiban masyarakat
bukan hak masyarakat
ii) Mendahulukan
kemajuan ekonomi dari pada hak sipil
iii) Mendahulukan
kesejjahteraan dari pada kebebasan
iv) Hak-hak
asasi bukan bawaan kodrat manusia, tetapi bersumber dari Negara
v) Negaralah
yang menetapkan apa yang menjadi hak
b) Philipus
M hadjon
Perbandingann konsep HAM dalam 3 kelompok
Perbandingann konsep HAM dalam 3 kelompok
Uraian
|
Konsep
Barat
|
Konsep
Sosialis
|
Konsep
Dunia III
|
Sumber
|
Natural
rights, yang menggali dari Natural Law
yang telah berkembang sejak abad XVII hingga sekarang
|
Ajaran
Karl Marx
|
Terbagi
3 kelompok :
1. Dipengaruhi konsep barat 2. Dipengaruhi oleh konsep sosialis
3.
Mempunyai konsep sendiri
|
Isi
|
Menekankan
hak individu dengan meletakka kewajiban pada masyarakat dan negara
|
Menekankan
kewajiban terhadap negara
|
8) KETENTUAN
HUKUM INTERNASIONAL BERKAITAN DENGAN HAM
a) The
Universal Declaration of Human Rights
i)
Pasal 1 : Semua manusia dilahirkan
merdeka dna mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani dan hendaknya bergaul
satu sama lain dalam semangat persaudaraan
ii) Pasal
2 : merupakan prinsip dasar dari persamaan dan nondiskriminasi
iii) Pasal
3 : Setiap oorang berhak atas kehidupan, kemerdekaan dan keamanan pribadi
iv) Pasal
4-21 : merupakan prinsip dan jaminan atas hak-hak sipil dan politik
v) Pasal
22-27 : Merupakan jaminan atas hak hak sosial ekonomi dan budaya
vi) Pasal
28 -30 : merupakan rumusan hak dan kewajiban masyarakat internasional
b) International
Covenant on Civil and Personal Right
Konvenan Internasional tentang hak Sipil dan Politik berisi 52 pasal yg berkaitan adalah pasal 6- 27.
Konvenan Internasional tentang hak Sipil dan Politik berisi 52 pasal yg berkaitan adalah pasal 6- 27.
c) International
Covenant on Sosial, economic and cultural Rights
konvenan Innternasional tentang hak sosial,ekonomi, dan budaya berisi 31 pasal, yang berkaitan adalah pasal 6 – 15
konvenan Innternasional tentang hak sosial,ekonomi, dan budaya berisi 31 pasal, yang berkaitan adalah pasal 6 – 15
9) KERJASAMA
INTERNASIONAL DALAM PEMAJUAN DAN PERLINDUNGAN HAM
a) Bilateral
b) Regional
c) Peningkatan
kerja sama bersama KOMNAS Ham
d) Internasional
e) Sidang
PBB mengenai HAM
10) PERMASALAH
INDONESIA DALAM PENGHORMATAN, PENGAKUAN, PENEGAKAN HUKUM DAN HAM
a) Penegakan
hukum di Indonesia belum optimal
b) Masih
ada peraturan perundang-perundangan yang belum berwawasan gender dan belum
memberikan perlindungan HAM
c) Belum
membaiknya kondisi ekonomi karena krisis
d) Terjadi
kkonflik dalam masyarakat
e) Adanya
Terorisme
f)
Adanya globalisasi
11)
E.HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1) Arti
Warga Negara
a) Warga
Negara : penduduk sebuah Negara atau bangsa yaitu berdasarkan keturunan,
temapat kelahiran, mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai sebagai seorang
warga dari Negara yang bersangkutan
b) Penduduk
Indonesia : keseluruhan penghuni Negara Kesatuan Republik Indonnesia baik warga
Negara Indonesia maupun warga Negara asing, dalam jangka waktu tertentu, sesuai
ketentuan peraturan perudang undangan yang berlaku bertempat tinggal di wilayah
RI
2) ASAS
KEWARGANEGARAAN
a) Asas
kelahiran (ius soli ) : penetuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat
lahir
b) Asas
keturunan (ius sanguinis) : penentuan status kewarganegaraan bersarkan
keturunan
c) AsasPerkawinan
: status kewarganegaraan dapat dilihat darisisi perkawinan yang memiliki asas
kesatuan hukum, yaitu paradigm suami istri atau ikatan keluarga merupakan inti
masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu
d) Unsur
Kewarganegaraan (naturalisasi), ada 2
i)
Aktif : seseorang yang dapat menggunakan
hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendaj untuk menjadi warga Negara dari
suatu Negara
ii) Pasif
: Seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu Negara atau tidak mau
diberi status warga Negara suatu Negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak
repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut
3) PROBLEM
STATUS KEWARGANEGARAAN
a) Apatride
: tidak memiliki kewarganegaraan karena seseorang yang berasal dari Negara ius
soli dan melahirkan anak dinegara ius sanguinis, maka anaknya tidak memiliki
kewarganegaraan
b) Bipatride
: memiliki kewarganegaraan ganda, terjadi karena berasal dari Negara ius
sanguinis melahirkan anak di Negara ius soli, maka anaknya memiliki
kewarganegaraan ganda
c) Multipatride
: seorang penduduk yang tinggal diperbatasan antara dua Negara memiliki
peraturan sendiri-sendiri yang prinsip – prinsipnya bersifat universal
4) HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
a) Hak:
i)
Berhak menyatakan diri sebagai warga
Negara Indonesia (pasal 26)
ii) Bersamaan
kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
iii) Memperoleh
pekerjaan dan Penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
iv) Kemerdekaan
berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan (pasal 28)
v) Mempertahankan
hidup dan kehidupannya sebagai HAM (pasal 28 A)
vi) Kebebasan
memeluk agama (pasal 29 ayat 2), hak mendapat pendidikan (pasal 31)
vii) Hak
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30)
b) Kewajiban
:
i)
Menjunjung tinggi nilai nilai
kemanusiaan dan keadilan (pembukaan UUD 1945, alinea 1). Menghargai nilai-nilai
persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD, alinea II)
ii) Menjunjung
tinggi dan setia pada konstitusi Negara dan dasar Negara (Pembukaan UUD 1945,
alinea IV)
iii) Setia
membayar pajak untuk Negara (pasal 23 ayat 2)
iv) Wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27
ayat 1)
v) Wajib
ikut serta dalam usaha pengamanan dan pertahanan Negara (pasal 30 ayat 1)
vi) Wajib
menghormati bendera negara Indonesia Merah putih (pasal 35)
vii) Wajib
menghormati bahasa Negara bahasa Indonesia(pasal 36)
Wajib menjunjung tinggi lambang Negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bineka Tunggal Ika (pasal 36 A)
Wajib menghormati lagu Kebangsaan Indonesia Raya (pasal 36 B)
Wajib menjunjung tinggi lambang Negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bineka Tunggal Ika (pasal 36 A)
Wajib menghormati lagu Kebangsaan Indonesia Raya (pasal 36 B)
5) KARAKTERISTIK
WARGA NEGARA YANG BERTANGGUNG JAWAB
a) Memiliki
rasa hormat dan bertanggung jawab
b) Bersikap
kritis
c) Melakukan
diskusi dan dialog
d) Bersifat
terbuka
e) Rasional
f)
Adil
g) Jujur
6) KARAKTERISTIK
WARGA YANG MANDIRI
a) Memiliki
kemmandirian
b) Memiliki
tanggung jawab pribadi, politik, dan ekonomi sebagai warga Negara
c) Menghormati
martabat manusia dan kehormatan pribadi
d) Berpartisipasi
dala urusan kemasyarakatann dengan pikiran dan sikap yang santun
e) Mendorong
berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat
7)
F.
KEBIJAKAN PUBLIK
1) Kebijakan public merupakansuatu
aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah dan merupakan bagian dari keputusan
politik untuk mengatasi berbagai persoalan dan isu-isu yang berkembang di
masyarakat
2)
Jenis kebijakan
public
a) Menurut
James E. Anderson :
i)
Substantive and procedural policies
(1) Substantive
policy : kebijakan yang dilihat darri substansi masalah yang dihadapi oleh
pemerintah
(2) Procedural
Policy : kebijakan yang dilihhat dari pihak-pihak yang terlibat dalam
perumusannya
ii) Distributive,
redistributive, and regulatory policies
(1) Distributive
Policy : kebijakan yang mengatur tentang pemberian pelayan kepada individu,
keompok atau perusahaan-perusahaan.
(2) Redistributive
policy : kebijakan yang mengatur tentang pemindahan alokasi kekayaan, pemilikan
atau hak-hak.
(3) Regulatory
policy : Kebijakan yang mengatur tentang pembatasan/pelarangan terhadap
perbuatan/tindakan
3)
Tingkat-tingkat
kebijakan public
a) Lingkup
nasional
b) Lingkup
wilayah daerah
4) SISTEM
KEBIJAKAN PUBLIK
a) Input
b) Proses
c) Output
d) Impact
5) BENTUK KEBIJAKAN PUBLIK
a) Kebijakan
langsung
b) Kebijakan
tidak langsung
c) Kebijakan
campuran
6) PROSES
KEBIJAKAN PUBLIK
a) Perumusan
kebijaka public
b) Implementasi
kebijakan public
c) Monitoring
kebijakan public
d) Evaluasi
kebijakan publik
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Jadi demokrasi adalah
contra dari pemerintahan yang absolute. Bersama demokrasi muncul juga Rule of
Law.
HAM
manusia sangat penting untuk dipahami karena demi terjaminnya kelancaran hidup
berbangsa dan bernegara, demikian juga Hak dan Kewajiban warga Negara.
Kebijakan
public perlu dipahami karena untuk mengatasi berbagai persoalan dan isu-isu
yang berkembang di masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar