Kamis, 17 Oktober 2013

KEWARGANEGARAAN

MAKALAH
KEWARGANEGARAAN


Oleh :
Indah Mumpuni
108112040

S1 Keperawatan
STIKES AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH
CILACAP
2012



KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, karena berkat hidayahNya penulis dapat menyelesaikan makalah Kewarganegaraan ini.
Dalam penyusunan makalah ini penulis telah mendapatkan bantuan dan dorongan dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk itu pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :
1.      Yth.Bapak Sarwa AMK,S.Pd,M.Kes selaku Ketua STIKES AL-IRSYAD AL-ISLAMIYYAH CILACAP
2.      Yth. Bapak Drs. Mardiyono selaku Dosen Kewarganegaraan
3.      Semua pihak yang telah banyak memberikan fasilitas dan informasi sehingga penulisan makalah ini dapat terselesaikan.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat penulis harapkan.
Akhirnya penulis hanya berharap penyusunan makalah ini dapat memberikan manfaat, bukan hanya untuk penulis tetapi untuk semua pihak.









DAFTAR ISI


A.                 Kata Pengantar…………………………………………………………………………….2
B.                 Daftar isi………………………………………………………………………………..….3
C.                 Bab 1 Pendahuluan
A.                 Latar Belakang…………………………………………………...………………..4
B.                 Rumusan Masalah…………………………………………………………………4
C.                 Tujuan………………………  …………..…………………………….…………...5
D.                 Bab 2 Pembahasan
A.                 10 Pilar Demokrasi……………………………………………………………......7
B.                 Demokrasi…………………………………………………………………………8
C.                 Rule of Law……………………………………………………………………....11
D.                 HAM……………………………………………………………………………..12
E.                  Hak dan  Kewajiban Warga Negara……………………………………………...15
F.                  Kebijakan Publik………………………………………………………………...17
E.                  Bab 3 Penutup
A.               Kesimpulan………………………………………………………………………18











BAB 1 
PENDAHULUAN

A.                 Latar belakang
Demokrasi adalah kontra dari pemerintahan yang Absolut, pemerintahan yang absolute adalah pemerintahan yang totaliter dan kekuasaan terletak ditangan pemimpin dan wargannegara tidak diberi  kebebasan sama sekali oleh pemimpin.  Oleh karena itu demokrasi lahir, pada demokrasi rakyat diberikan kebebasan seluas-luasnya. Demokrasi lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Rule of law lahir pada abad  ke-19 di Eropa, bersamaan dengan kelahiran Negara konstitusi dan demokrasi. Kelahiran Rule of Law boleh diijadikan sebagai perlawanan terhadap pemerintahan yang absolute. Kehadiran rule of law menggeserkan kedudukan raja padda neggara absolute.
Sampai sekarang persoalan HAM menjadi sorotan utama seiring dengan berkembangnya gagasan demokrasi yang semakin mendunia. Persoalan ini tidak saja menjadi sorotan masyarakat dan organisasi internasional seperti PBB, tetapi juga pemerintahan yang peduli terhadap upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM. Dengan demikian, kita harus menyadari bahwa masalah HAM adalah masalah bersama yang menuntut partisipasi aktif untuk menghargai dan melindungunya demi kelangsungan hidup manusia beradap.
Kita sebagai warga Negara yang baik, sangat perlu memahami HAK dan Kewajiban kita sebagaii warga Negara. Hak dan kewajiban sebagai warga Negara sudah diatur dalam UUD 1945 untuk menjadi dasar pedoman kita dalam hidup sebagai warga Negara.
Dalam kehidupan masyarakat yang ada diwilayah hukum suatu warga Negara sering terjadi berbagai permasalahan. Negara yang memegang penuh tanggung jawab pada kehidupan rakyatnya harus mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut. Kebijakan public yang dibuat dan dikeluarkan oleh Negara diharapkan dapat menjadi solusi dari permasalahan-permasalahan tersebut
B.                 Rumusan masalah
A.                 Apa saja pilar demokrasi?
B.                 Bagaimana sejarah demokrasi?
Apa saja macam demokrasi?
Bagamana sejarah demokrasi di Indonesia?
Apa saja cakupan nilai demokrasi?
Apa fungsi dan prinsip demokrasi Pancasila?
C.                 Apa latar belakang Rule of law?
Apa itu Rule of Law ?
Bagaimana Strategi pelaksanaan Rule of Law?

D.                 Bagaimana sejarah HAM?
Apa pengertian HAM?
Bagaimana sifat HAM?
Apa saja macam HAM?
Bagaimana pelaksanaan HAM?
Apa saja Konsep tentang HAM?
Apa saja ketentuan hukum internasional yang berkaitan dengan HAM?
Bagaimana kerja sama internasional tentang pemajuan dan perlindungan HAM?
Apa saja permasalahan Indonesia berkaitan dengan HAM?
E.                  Apa saja asas kewaganegaraan?
Aa saja masalah status kewarganegaraan?
Apa saja hak dan kewajiban warganegara?
Apa saja karakteristik warga yang bertanggung jawab?
Apa saja karakteristik warga yang mandiri?
F.                  Apa pengertian  kebijakan public?
Apa saja jenis kebijakan public?
Bagaimana tingkat-tingkat kebijakan public?
Apa saja bentuk kebijakan public?
Bagaimana proses kebijakan public?

C.                 Tujuan
A.                 mengetahui pilar demokrasi
B.                 mengetahui sejarah demokrasi
mengetahui macam demokrasi
mengetahui sejarah demokrasi di Indonesia
Mengetahui cakupan nilai demokrasi
Mengetahui fungsi dan prinsip demokrasi Pancasila
C.                 Mengetahui latar belakang Rule of law
Mengetahui Rule of Law
Mengetahui Strategi pelaksanaan Rule of Law
D.                 Mengetahui sejarah HAM
Mengetahui pengertian HAM
Mengetahui sifat HAM
Mengetahui macam HAM
Mengetahui pelaksanaan HAM
Mengetahui Konsep tentang HAM
Mengetahui ketentuan hukum internasional yang berkaitan dengan HAM
Mengetahui kerja sama internasional tentang pemajuan dan perlindungan HAM
Mengetahui permasalahan Indonesia berkaitan dengan HAM
E.                  Mengetahui asas kewaganegaraan
Mengetahui masalah status kewarganegaraan
Mengetahui hak dan kewajiban warganegara
Mengetahui karakteristik warga yang bertanggung jawab
Mengetahui karakteristik warga yang mandiri
F.                  Mengetahui pengertian  kebijakan public
Mengetahui jenis kebijakan public
Mengetahui tingkat-tingkat kebijakan public
Mengetahui bentuk kebijakan public
Mengetahui proses kebijakan public



           



A.10 PILAR DEMOKRASI

1.      Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
2.      Demokrasi dengan kecerdasan
3.      Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
4.      Demokrasi dengan Rule of Law
5.      Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara
6.      Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia
7.      Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
8.      Demokrasi dengan otonomi daerah
9.      Demokrasi dengan kemakmuran
10.  Demokrasi yang berkeadilan sosial



B.DEMOKRASI

1)      Sebelum masuk bab demokrasi,ada beberapa kata yang perlu dipahami artinya :
a)      Warga Negara adalah
b)      Kedaulatan rakyat adalah
c)      Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan utuk membuat dan menerapkan hokum serta UU diwiayah tertentu
d)      Republik adalah sebuah Negara dimana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, buka dari prinsip keturunan bangsawan
2)      Demokrasi adalah mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat atas Negara untuk dijalankan oleh pemerinah Negara tersebut
3)      Salah satu pilar demokrasi adalah PRINSIP TRIAS POLITICA, ada 3 pendapat ahli
a)      Montesqiu ( pemisahan kekuasaaan)
i)        Eksekutif    : Melaksanakan UU, kalau di Indonesia adalah Pemerintah
ii)       Yudikatif    : Mengawasi pelaksanaan UU, di  Indonesia adalah KPK dan MA
iii)     Legislatif     : Membuat UU, di Indonesia adalah DPR dan Presiden
b)      John Lock ( pembagian kekuasaan )
i)        Legislatif
ii)       Eksekutif
iii)     Federative
c)      Imannuel  Kant
i)        Legisratoria sama dengan legislatif
ii)       Recokria sama dengan Eksekuif
iii)     Judiciaria sama dengan yudikatif
d)      Kenapa perlu TRIAS POLITIKA ? karena sejaran mencatat  kekuasaan pemmerintah (eksekutif) saja tidak cukup untuk membuat masyarakat yang adil dan makmur, maalah kadang terjadi pemerintahan yang absoluut dan melanggar HAM
4)      SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI
Demokrasi : demos (rakyat) dan cratoz/cratein (pemerintahan). Jadi demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi sering disebut indictor perkembangan suatu Negara. Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan.
5)      MACAM DEMOKRASI
a)      Dilihat dari cara partisipasi kehendak rakyat
i)        Demokrasi langsung : warga Negara ikut serta dalamm pelaksanaannya, contoh : pemilu
ii)       Demokrasi Tak langsung : Melalui system perwakilan, contoh : menggunakan anggota DPR
kenapa diterapkan demokrasi tak langsung ? karena kesibukan warga Negara, Kepadatan penduduk, wilayah Indonesia yang luas, dan masalah yang dihadapi negara makin kompleks dan beragam.
b)      Demokrasi dilihat atas asar prinsip ideologis
i)        Demokrasi liberal : demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme
ii)       Demokrasi rakyat : demokrasi yang mencinta citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial.
6)      DEMOKRASI DI INDONESIA
a)      Perkembangan ,menurut Afan Gaffa :
i)        Periode masa  revolusi kemerdekaan
ii)       Periode masa demokrasi parlementer
iii)     Periode masa demokrasi terpimpin
iv)     Periode pemerintahan Orde baru
b)      Pelaksanaan demokrasi di Indonnesia
i)        Pelaksanaan demokrasi masa revolsi tahun 1945 – 1950
ii)       Pelaksanaan demokrasi masa orde lama
(1)   Masa  demokrasi Liberal th 1950 – 1959
(2)   Masa  demokrasi Terpimpin th 1959 – 1965
iii)     Pelaksanaan Demokrasi Masa orde baru tahunn 1966 – 1998
iv)     Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi th 1998 – 1999
v)      Pelaksanaan demokrasi masa Reformasi th 1999 – sekarang
7)      Cakupan nilai nilai demokrasi
a)      Masalah kedaulatan
b)      Makna Negara berbentuk republic
c)      Negara berdasar atas hokum
d)      Pemerintahan yang konstitusionil
e)      System perwakilan
f)        Prinsip musyawarah
g)      Prinsip ketuhanan
8)      Demokrasi Pancasila :
a)      Fungsi Demokrasi Pancasila
i)        Adanya keikut sertaan rakyat dalam kehidupann bernegaraan
ii)       Menjalin tetap tegaknya Negara RI
iii)     Menjamin hukum yang bersumber pada Pancasila
iv)     Menjalin adanya hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antara Lembaga Negara
v)      Menjamin adanya pemerinntahan yang bertanggunng jawab
b)      Prinsip Asas Negara Hukum Pancasila
i)        Pengakuan dan perlindungan hak asasi
ii)       Peradilan yang bebas dan tidak memihak
iii)     Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan
9)      SISTEM PRESIDENSIIL
a)      Arti : system pemerintahan Negara republic  dimana kekuasaan eksekutf dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan  kekuasaan leislatif
b)      Rod Hague, pemerintaan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu :
i)        Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat pejabat pemerintahan yang terkait
ii)       Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bias saling menjatuhkan
iii)     Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan legislative
c)      Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, penghianatan pada Negara, dan melalukan tindakan criminal, posisi presiden dapat dijatuhkan.
d)      CIRI CIRI PRESIDENSIIL
i)        Dikepalai oleh presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan
ii)       Kekuasaan eksekutif  presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oeh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat
iii)     Presiden memiliki hak prerogative untuk menganngkat dan memberhentikan menteri menteri yang memimpin departemen dan non departemen
iv)     Menteri menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif presiden, bukan kepada kekuasaan legislative
v)      Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislative
10)  SISTEM PARLEMENTER
a)      Arti : sebuah system pemerintahan dimana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
b)      Wewenang parlemen : mengangkat perdana menteri, menjatuhkan pemerintahan dengan mengeluarkan mosi tidak percaya


11)   
C.RULE OF LAW


1)      Latar belakang Rule of Law
Rule of Law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul abad ke 19. Rule of law adalah rule by the law bukan rule by the  man
2)      Pengertian
a)      Formal : kekuasaan hukum yang terorganisasi, misalnya Negara.
b)      Hakiki : aturan hukum yang baik dan buruk
3)      Strategi pelaksanaan Rule of Law
a)      Didasarkan pada corak masyarakat hukum yang bersangkutan dan kepribadian nasional masing-masing bangsa
b)      Didasarkan pada akar budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa
c)      Memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antarmanusia, masyarakat dan Negara harusa dapat ditegakkan secara adl, dan hanya memihak pada keadilan




D.HAK ASASI MANUSIA

1)      Istilah yang perlu dipahami sebelum masuk bab HAM
a)      Hukum kodrat adalah
b)      Kontrak sosial adalah
c)      Hak-hak kodrat adalah
d)      Utilitarian adalah
2)      SEJARAH
a)      Abad XII : hak-hak asasi manusia bersumber dari hak-hak kodrat yang mengalir dari hukum kodrat
b)      Abad  XVIII : hak-hak kodrat dirasionalkan dalam kontrak sosial
c)      Abad XIX : Ditambahkan dukungan etik dan utilitarian dan munculnya paham sosialisme
d)      Abad XX : konversi hak-hak asasi manusia yang sifatnya kodrat menjadi hak-hak hukum positif
3)      Pengertian HAM
a)      Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 :seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan mmanusia sebagai  makhluk  Tuhan YME dan merupakan anuggrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
b)      John Locke (Two Treaties on Civil Government) : hak yang dibawa sejak lahir yang secara  kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapt diganggu gugat ( bersifat mutlak)
c)      Koentjoro Poerbapranoto (1976) : hak-hak  yang  dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci
d)      ~ HAM adalah hak hak dasar yang dimiliki setiap manuia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir.
4)      SIFAT HAM
a)      Universal
b)      Supralegal
5)      MACAM  HAM
a)      Hak-hak asasi pribadi (personal rights)
b)      Hak-hak asasi ekonomi (property rights)
c)      Hak-hak asasi politik (political rights)
d)      Hak-hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
e)      Hak-hak asasi  sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
f)        Hak-hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
6)      PELAKSANAAN HAM
a)      Pragmatis
b)      Ideal
7)      Konsep mengenai HAM
a)      Karl Marx dan Engels
Sosialisme :
i)        Menekankan pada kewajiban masyarakat bukan hak masyarakat
ii)       Mendahulukan kemajuan ekonomi dari pada hak sipil
iii)     Mendahulukan kesejjahteraan dari pada kebebasan
iv)     Hak-hak asasi bukan bawaan kodrat manusia, tetapi bersumber dari Negara
v)      Negaralah yang menetapkan apa yang menjadi hak
b)      Philipus M hadjon
Perbandingann konsep HAM dalam 3 kelompok

Uraian
Konsep Barat
Konsep Sosialis
Konsep Dunia III
Sumber
Natural rights, yang menggali dari Natural  Law yang telah berkembang sejak abad XVII hingga sekarang
Ajaran Karl Marx
Terbagi 3 kelompok :
1. Dipengaruhi konsep barat
2. Dipengaruhi oleh konsep sosialis
3. Mempunyai konsep sendiri
Isi
Menekankan hak individu dengan meletakka kewajiban pada masyarakat dan negara
Menekankan kewajiban terhadap negara
8)      KETENTUAN HUKUM INTERNASIONAL BERKAITAN DENGAN HAM
a)      The Universal Declaration of Human Rights
i)        Pasal 1 : Semua manusia dilahirkan merdeka dna mempunyai martabat dan hak yang sama.  Mereka dikaruniai akal  budi dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan
ii)       Pasal 2 : merupakan prinsip dasar dari persamaan dan nondiskriminasi
iii)     Pasal 3 : Setiap oorang berhak atas kehidupan, kemerdekaan dan keamanan pribadi
iv)     Pasal 4-21 : merupakan prinsip dan jaminan atas hak-hak sipil dan politik
v)      Pasal 22-27 : Merupakan jaminan atas hak hak sosial ekonomi dan budaya
vi)     Pasal 28 -30 : merupakan rumusan hak dan kewajiban masyarakat internasional
b)      International Covenant on Civil and Personal Right
Konvenan Internasional tentang hak Sipil dan Politik berisi 52 pasal yg berkaitan adalah pasal 6- 27.
c)      International Covenant on Sosial, economic and cultural Rights
konvenan Innternasional tentang hak sosial,ekonomi, dan budaya berisi 31 pasal, yang berkaitan adalah pasal 6 – 15
9)      KERJASAMA INTERNASIONAL DALAM PEMAJUAN DAN PERLINDUNGAN HAM
a)      Bilateral
b)      Regional
c)      Peningkatan kerja sama bersama KOMNAS Ham
d)      Internasional
e)      Sidang PBB mengenai HAM

10)  PERMASALAH INDONESIA DALAM PENGHORMATAN, PENGAKUAN, PENEGAKAN HUKUM DAN HAM
a)      Penegakan hukum di Indonesia belum optimal
b)      Masih ada peraturan perundang-perundangan yang belum berwawasan gender dan belum memberikan perlindungan HAM
c)      Belum membaiknya kondisi ekonomi karena krisis
d)      Terjadi kkonflik dalam masyarakat
e)      Adanya Terorisme
f)        Adanya globalisasi


11)   
E.HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


1)      Arti Warga Negara
a)      Warga Negara : penduduk sebuah Negara atau bangsa yaitu berdasarkan keturunan, temapat kelahiran, mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai sebagai seorang warga dari Negara yang bersangkutan
b)      Penduduk Indonesia : keseluruhan penghuni Negara Kesatuan Republik Indonnesia baik warga Negara Indonesia maupun warga Negara asing, dalam jangka waktu tertentu, sesuai ketentuan peraturan perudang undangan yang berlaku bertempat tinggal di wilayah RI
2)      ASAS KEWARGANEGARAAN
a)      Asas kelahiran (ius soli ) : penetuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir
b)      Asas keturunan (ius sanguinis) : penentuan status kewarganegaraan bersarkan keturunan
c)      AsasPerkawinan : status kewarganegaraan dapat dilihat darisisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigm suami istri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu
d)      Unsur Kewarganegaraan (naturalisasi), ada 2
i)        Aktif : seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendaj untuk menjadi warga Negara dari suatu Negara
ii)       Pasif : Seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu Negara atau tidak mau diberi status warga Negara suatu Negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut
3)      PROBLEM STATUS KEWARGANEGARAAN
a)      Apatride : tidak memiliki kewarganegaraan karena seseorang yang berasal dari Negara ius soli dan melahirkan anak dinegara ius sanguinis, maka anaknya tidak memiliki kewarganegaraan
b)      Bipatride : memiliki kewarganegaraan ganda, terjadi karena berasal dari Negara ius sanguinis melahirkan anak di Negara ius soli, maka anaknya memiliki kewarganegaraan ganda
c)      Multipatride : seorang penduduk yang tinggal diperbatasan antara dua Negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsip – prinsipnya bersifat universal
4)      HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
a)      Hak:
i)        Berhak menyatakan diri sebagai warga Negara Indonesia (pasal 26)
ii)       Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
iii)     Memperoleh pekerjaan dan Penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
iv)     Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan (pasal 28)
v)      Mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai HAM (pasal 28 A)
vi)     Kebebasan memeluk agama (pasal 29 ayat 2), hak mendapat pendidikan (pasal 31)
vii)   Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30)
b)      Kewajiban :
i)        Menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan dan keadilan (pembukaan UUD 1945, alinea 1). Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD, alinea II)
ii)       Menjunjung tinggi dan setia pada konstitusi Negara dan dasar Negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
iii)     Setia membayar pajak untuk Negara (pasal 23 ayat 2)
iv)     Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1)
v)      Wajib ikut serta dalam usaha pengamanan dan pertahanan  Negara (pasal 30 ayat 1)
vi)     Wajib menghormati bendera negara Indonesia Merah putih (pasal 35)
vii)   Wajib menghormati bahasa Negara bahasa Indonesia(pasal 36)
Wajib menjunjung tinggi lambang Negara Garuda Pancasila dengan semboyan Bineka Tunggal Ika (pasal 36 A)
Wajib menghormati lagu Kebangsaan Indonesia Raya (pasal 36 B)
5)      KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG BERTANGGUNG JAWAB
a)      Memiliki rasa hormat dan bertanggung jawab
b)      Bersikap kritis
c)      Melakukan diskusi dan dialog
d)      Bersifat terbuka
e)      Rasional
f)        Adil
g)      Jujur
6)      KARAKTERISTIK WARGA YANG MANDIRI
a)      Memiliki kemmandirian
b)      Memiliki tanggung jawab pribadi, politik, dan ekonomi sebagai warga Negara
c)      Menghormati martabat manusia dan kehormatan pribadi
d)      Berpartisipasi dala urusan kemasyarakatann dengan pikiran dan sikap yang santun
e)      Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat


7)       
F. KEBIJAKAN PUBLIK

1)      Kebijakan public merupakansuatu aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah dan merupakan bagian dari keputusan politik untuk mengatasi berbagai persoalan dan isu-isu yang berkembang di masyarakat
2)      Jenis kebijakan public
a)      Menurut James E. Anderson :
i)        Substantive and procedural policies
(1)   Substantive policy : kebijakan yang dilihat darri substansi masalah yang dihadapi oleh pemerintah
(2)   Procedural Policy : kebijakan yang dilihhat dari pihak-pihak yang terlibat dalam perumusannya
ii)       Distributive, redistributive, and regulatory policies
(1)   Distributive Policy : kebijakan yang mengatur tentang pemberian pelayan kepada individu, keompok atau perusahaan-perusahaan.
(2)   Redistributive policy : kebijakan yang mengatur tentang pemindahan alokasi kekayaan, pemilikan atau hak-hak.
(3)   Regulatory policy : Kebijakan yang mengatur tentang pembatasan/pelarangan terhadap perbuatan/tindakan
3)      Tingkat-tingkat kebijakan public
a)      Lingkup nasional
b)      Lingkup wilayah daerah
4)      SISTEM KEBIJAKAN PUBLIK
a)      Input
b)      Proses
c)      Output
d)      Impact
5)      BENTUK  KEBIJAKAN PUBLIK
a)      Kebijakan langsung
b)      Kebijakan tidak langsung
c)      Kebijakan campuran
6)      PROSES KEBIJAKAN PUBLIK
a)      Perumusan kebijaka public
b)      Implementasi kebijakan public
c)      Monitoring kebijakan public
d)      Evaluasi kebijakan publik

BAB III
 PENUTUP

A.                 KESIMPULAN
Jadi demokrasi adalah contra dari pemerintahan yang absolute. Bersama demokrasi muncul juga Rule of Law.
            HAM manusia sangat penting untuk dipahami karena demi terjaminnya kelancaran hidup berbangsa dan bernegara, demikian juga Hak dan Kewajiban warga Negara.
Kebijakan public perlu dipahami karena untuk mengatasi berbagai persoalan dan isu-isu yang berkembang di masyarakat



Tidak ada komentar:

Posting Komentar