Hak Pasien
dan Perawat
Hak adalah
tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai
dengan keadilan, moralitas dan legalitas. Setiap manusia mempunyai hak asasi
untuk berbuat, menyatakan pendapat, memberikan sesuatu kepada orang lain dan
menrima sesuatu dari orang lain atau lembaga tertentu. Hak tersebut dapat
dimiliki oleh setiap orang. Dalam menuntut suatu hak, tanggung jawab moral
sangat diperlukan agar dapat terjalin suatu ikatan yangmerupakan kontrak
sosial, baik tesurat maupun yang tersirat, sehingga segala sesuatunya dapat
memberikan dampak positif.
Semakin baik
kehidupan seseorang atau masyarakat, semakin perlu pula pemahaman tentang
hak-hak tersebut agar terbentuyk sikap saling menghargai hak-hak orang lain dan
tercipta kehidupan yang damai dan tentram.
Hak-hak pasien dan perawat pada
prinsipnya tidak terlepas pula dengan hak-hak manusia atau lebih dasar lagi hak
asasi manusia. Hak asasi manusia tidak tanpa batas dan merupakan kewajiban
setiap negara/pemerintah untuk menentukan batas-batas kemerdekaan yang dapat
dilaksanakan dan dilindungi dengan mengutamakan kepentingan umum.
Menurut sifatnya hak asasi manusia
dibagi dalam beberapa jenis :
1. Personal
Rights (hak-hak asasi pribadi)
Meliputi
kemerdekaan menyatakan pendapat dan memeluk agama, kebebasan bergerak, dsb.
2. Property
Rights (Hak untuk memiliki sesuatu)
Meliputi hak
untuk membeli, menjual barang miliknya tanpa dicampuri secara berlebihan oleh
pemerintah termasuk hak untuk mengadakan suatu perjanjian dengan bebas.
3. Rights of
legal aquality
Yaitu hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan sederajat dalam hukum
dan pemerintahan.
4. Political
Rights (hak asasi politik)
Yaitu hak
untuk ikut serta dalam pemerintahan dengan ikut memilih atau dipilih,
mendirikan partai politik, mengadakan petisi, dll.
5. Social
and Cultural Rights (hak asasi sosial dan kebudayaan), diantaranya hak untuk
memilih pendidikan serta mengembangkan kebudayaan yang disukai.
6.
Procedural Rights, yaitu hak untuk memperoleh tata cara peradilan dan jaminan
perlindungan misalnya dalam hal penggeledahan dan peradilan.
Dalam UUD 1945 baik pada pembukaan
maupun batang tubuh telah diuraikan dengan jelas beberapa hak asasi manusia.
Pada pembukaan disebutkan hak kemerdekaan, hak asasi ekonomi berupa kemakmuran
dan hak asasi sosial serta kebudayaan. Kemudian dalam batang tubuh terdapat
dalam pasal-pasal :
1. Pasal 27 (persamaan dalam hukum dan penghidupan yang layak)
2. Pasal 28 (beserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun
tulisan
3.Pasal 29 (
kebebasan beragama)
4.Pasal 31 (
mendapatkan pengajaran)
5. Pasal 32
(perlindungan bersifat kultural)
6. Pasal 33
(ekonomi)
7.Pasal 34 (
kesejahteraan sosial)
Hak menurut
C. Fagin ( 1975) mengemukakan bahwa hak adalah tuntutan terhadap sesuatu,
dimana seseorang berhak seperti kekuasaan dan hak-hak istimewa yang berupa
tuntutan yang berdasarkan keadilan, moralitas atau legalitas.
Hak dapat dipandang dari sudut hukum dan pribadi. Dari sudut hukum hak
mempunyai atau memberi kekuasaan tertentu untuk mengendalikan sesuatu. Ex.
Seseorang mepunyai hak untuk masuk restoran dan membeli makanan yang
diinginkannya. Dalam hal ini jika ditinjau dari sudut hukum orang yang
bersangkutan mempunyai kewajiban tertentu yang menyertainya yaitu orang tersebut
diharuskan untuk berprilaku sopan dan membayar makanan tersebut. Dari sudut
pribadi mempunyai hal yang harus diperhatikan yaitu pertimbangan etis, cara
seseorang mengatur kehidupannya, keputusan yang dibuat berdasarkan konsep benar
salah, baik buruk yang ada dilingkungan tempat ia hidup dan tinggal dalam kurun
waktu tertentu.
Peranan hak-hak.
1. Hak dapat digunakan sebagai pengekspresian kekuasaan dalam konflik
antara seseorang dengan kelompok
Contoh :
Seorang
dokter mengatakan pada perawat bahwa ia mempunyai hak untuk menginstruksikan
pengobatan yang ia inginkan untuk pasiennya. Disini terlihat bahwa dokter
tersebut mengekspresikan kekuasaannnya untuk menginstruksikan pengobatan
terhadap pasien, hal ini mmerupakan haknya selaku penanggung jawab medis.
2. Hak dapat
digunakan untuk memberikan pembenaran pada suatu tindakan.
Contoh :
Seorang
perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatannya mendapat kritikan karena
terlalu lama menghabiskan waktunya bersama pasien. Perawat tersebut dapat
mengatakan bahwa ia mempunyai hak untuk memberikan asuhan keperawatan yang
terbaik untuk pasien sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya. Dalam hal ini,
perawat tersebut mempunayi hak melakukan asuhan keperawatan sesuai denga
kondisi dan kebutuhan pasien.
3. Hak dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan. Seseorang seringkali dapat menyelesaikan suatu perselisihan dengan menuntut
hak yang juga dapat diakui oleh orang lain.
Contoh :
Seorang perawat
menyarankan pada pasien agar tidak keluar ruangan selama dihospitalisasi. Pada
situasi tersebut pasien marah karena tidak setuju dengan saran perawat dan
pasien tersebut mengatakan pada perawat bahwa ia juga mempunyai hak untuk
keluar dari ruanagan bilamana ia mau. Dalam hal ini, perawat dapat menerima
tindakan pasien sepanjang tidak merugikan kesehatan pasien. Bila tidak tercapai
kesepakatan karena membatasi pasien, berarti ia mengingkari kebebasan pasien.
Jenis-jenis hak :
1.Hak untuk
memilih/kebebasan
Yaitu hak
orang-orang untuk hidup sesuai dengan pilihannya dalam batas-batas yang telah
ditentukan.
Contoh :
Seorang
perawat wanita yang bekerja dirumah sakit dapat mempergunakan seragam yang
diiginkan (haknya) asalkan berwarna putih bersih dan sopan sesuai dengan
batas-batas. Batas-batas ini merupakan kebijakan RS dan suatu norma yang
ditetapkan perawat.
2. Hak
kesejahteraan
Yaitu
hak-hak yang diberikan secara hukum untuk untuk hal-hal yang merupakan standar
keselamatan spesifik dalam suatu bangunan atau wilayah tertentu.
Contoh :
Hak pasien
untuk memperoleh asuhan keperawatan, hak penduduk memperoleh air bersih, dan
lain-lain.
3. Hal
legislatif
Yaitu hak
yang diterapkan oleh hukum berdasarkan konsep keadilan.
Contoh :
Seorang
wanita mempunyai hak legal untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh suaminya.
Bandman dan
Bandman (1986) menyatakan bahwa hak legislatif mempunyai 4 peranan dimasyarakat
yaitu membuat peraturan, mengubah peraturan, membatasi moral terhadap peraturan
yang tidak adil, memberikan keputusan pengadilan atau menyelesaikan
perselisihan.
5 syarat yang
mempengaruhi penentuan hak-hak seseorang (Bandman and Bandman, 1985)
1. Kebebasan untuk menggunakan hak yang dipilih oleh seseorang lain, orang
yang bersangkutan tidak disalahkan atau dihukum karena menggunakan atau tidak
menggunakan hak tersebut.
Contoh :
Pasien mempunyai hak untuk pengobatan yang ditetapkan oleh dokter, tapi dia
mempunyai hak untuk menerima atau menolak pengobatan tersebut.
2. Seseorang mempunyai tugas untuk memberikan kemudahan bagi orang lain
untuk menggunakan hak-haknya.
Contoh :
Perawat mempunyai tugas untuk meyakinkan dan melindungi hak paisen untuk
mendapatkan pengobatan.
3. Hak harus sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, yaitu persamaan, tidak
memihak dan kejujuran.
Contoh :
Semua pasien mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pengobatan dan
perawatan.
4.Hak untuk dapat dilaksanakan.
Contoh :
Dibeberapa Rs,
para penentu kebijakan mempunyai tugas untuk memastikan bahwa pemberian hak-hak
asasi manusia dilaksanakan untuk semua pasien.
5. Apabila hak seseorang bersifat membahayakan, maka hak tersebut dapat
dikesampingkan atau ditolak dan orang tersebut akan diberi kompensasi atau
pengganti.
Contoh :
Apabila nama pasien tertunda dari jadwal pembedahan dengan tidak disengaja,
pasien dikompensasikan untuk ditempatkan bagian tertas dari daftar pembedahan
berikutnya (bila terjadi kekeliruan).
Hak-hak pasien sekarang sudah sering
dibicarakan, tumbuh dari mata rantai pasal 25 The United Nations Universal
Declaration Of Human rights 1948; pasal 1 The United Nations International
Convention Civil and Political Rights 1966 yaitu :
1.Hak
memperoleh pemeliharaan kesehatan (the right to health care)
2.Hak
menentukan nasib sendiri (the right to self determination)
Kemudian dari Deklarasi Hesinki,
oleh The 18th World Medical Assembly, Finland 1964 muncul hak untuk memperoleh
informasi (the right to informasi)
Ada 4 hak dasar yang dikemukakan
oleh John F. Kennedy (1962) yaitu :
1. Hak
mendapatkan perlindungan keamanan
2.Hak mendapat informasi
3. Hak memilih
4. Hak
mendengar
Beberapa hak pasien yang dibahas
disini adalah :
1.Hak
memberikan consent (persetujuan)
Consent
mengandung arti suatru tindakan atau aksi beralasan yang diberikan tanpa
paksaan oleh seseorang yang memiliki pemgetahuan yang cukup tentang keputusan
yang ia berikan, dimana secara hukum orang tersebut secara hukum mampu
memberikan consent. Consent diterapkan pada prinsip bahwa setiap manusia dewasa
mempunyai hak untuk menentukan apa yang harus dilakukan terhadapnya. Kriteria
consent yang sah :
a. Tertulis
b.Ditandatangani
oleh pasien atau orang yang bertanggung jawab terhadapnya
c.Hanya ada
salah satu prosedur yang tepat dilakukan
d.Memenuhi
beberapa elemen penting : penjelasan kondisi, prosedur dan konsekuensinya,
penanganan atau prosedur alternative, manfaat yang diharapkan, Tawaran diberikan
oleh pasien dewasa yang secara fisik dan mental mampu membuat keputusan
2. Hak untuk
memilih mati
Keputusan
tentang kematian dibuat berdasarkan standar medis oleh dokter, salah satu
kriteria kematian adalah mati otak atau brain death. Hak untuk memilih mati
sering bertolak belakang dengan hak untuk tetap mempertahankan hidup.
Permasalahan
muncul pada saat pasien dalam keadaan kritis dan tidak mamapu membuat keputusan
sendiri tentang hidup dan matinya misal dalam keadaan koma. Dalam situasi
inipasien hanya mampu mempertahankan hidup jika dibantu dengan pemasangan
peralatan mekanik.
3. Hak perlindungan bagi orang yang tidak berdaya
Yang dimaksudkan dengan golongan orang yang tidakberdaya disini adalah
orang dengan gangguan mental dan anak-anak dibawah umur serta remaja dimana
secara hukum mereka tidak dapat membuat keputusan tentang nasibnya sendiri,
serta golongan usia lanjut yang sudah mengalami gangguan pola berpikir maupun
kelemahan fisik.
4. Hak
pasien dalam penelitian
Penelitian sering dilakukan dengan melibatkan pasien. Setiap penelitian
misalnya penggunaan obat atau cara penanganan baru yang melibakan pasien harus
memperhatikan aspek hak pasien. Sebelum pasien terlibat, kepada mereka harus
diberikan informasi secara jelas tentang percobaan yang dilakukan, bahaya yang
timbul dan kebebasan pasien untuk menolak atau menerima untuk berpartisipasi.
Apabila perawat berpartisipasi dalam penelitian yang melibatkan pasien, maka
perawat harus yakin bahwa hak pasien tidak dilanggar baik secara etik maupun
hukum. Untuk itu perawat harus memahami hak-hak pasien : membuat keputusan
sendiri untuk berpartisipasi, mendapat informasi yang lengkap, menghentikan
partisipasi tanpa sangsi, mendapat privasi, bebas dari bahaya atau resiko
cidera, percakapan tentang sumber-sumber pribadi dan hak terhindar dari
pelayanan orang yang tidak kompeten.
Hak-hak yang
dinyatakan dalam fasilitas asuhan keperawatan (Annas dan Healey, 1974), terdiri
dari 4 katagori yanitu :
1.Hak kebenaran secara menyeluruh
2. Hak privasi dan martabat pribadi (kerahasiaan dan keamanannya)
3.Hak untuk memelihara pengambilan keputusan untuk diri sendiri sehubungan
dengan kesehatan
4.Hak untuk memperoleh catatan medis baik selama dan sesudah dirawat di
rumah sakit
PERNYATAAN
HAK-HAK PASIEN
Pernyataan hak-hak pasien (Patient;s
Bill of Rights) dikeluarkan oleh The American Hospital Association (AHA)
pada tahun 1973 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang
pentingnya pemahaman hak-hak pasien yang akan dirawat di RS.
1.Pasien
mempunyai hak untuk mempertimbangkan dan menghargai asuhan
keperawatan/keperawatan yang akan diterimanya.
2.Pasien
berhak memperoleh informasi lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan
dengan diagnosis, pengobatan dan prognosis dalam arti pasien layak untuk
mengerti masalah yang dihadapinya.
3.Pasien
berhak untuk menerima informasi penting dan memberikan suatu persetujuan tentang
dimulainya suatu prosedur pengobatan, serta resiko penting yang kemungkinan
akan dialaminya, kecuali dalam situasi darurat.
4.Pasien
berhak untuk menolak pengobatan sejauh diizinkan oleh hukum dan diinformasikan
tentang konsekuensi tindakan yang akan diterimanya.
5.Pasien
berhak mengetahui setiap pertimbangan dari privasinya yang menyangkut program
asuhan medis, konsultasi dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan
dirahasiakan
6.Pasien
berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan
kesehatan yang diberikan kepadanya.
7.Pasien
berhak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ketempat lain yang lebih lengkap
dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan RS
yang ditunjuk dapat menerimanya.
8.Pasien berhak
untuk memperoleh informasi tentang hubungan RS dengan instansi lain, seperti
instansi pendidikan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang
diterimanya.
9. Pasein
berhak untuk memberi pendapat atau menolak bila diikutsertakan sebagai suatu
eksperimen yang berhubungan dengan asuhan atau pengobatannya.
10.Pasien
berhak untuk memperoleh informasi tentang pemberian delegasi dari dokternya ke
dokter lainnya, bila dibutuhkan dalam rangka asuhannya.
11. Pasien
berhak untuk mengetahui dan menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukan
untuk asuhan keehatannya.
12.Pasien
berhak untuk mengetahui peraturan atau ketentuan RS yang harus dipatuhinya
sebagai pasien dirawat.
Faktor-faktor yang mempengaruhi hak
pasien :
1.
Meningkatnya kesadaran para konsumen terhadap asuhan kesehatan dan lebih
besarnya partisipasi mereka dalam perencanaan asuhan
2. Meningkatnya jumlah malpraktik yang terjadi dimasyarakat
3. Adanya legislasi (pengesahan) yang diterapkan untuk melindungi hak-hak
asasi pasien
4. Konsumen menyadari tentang peningkatan jumlah pendidikan dalam bidang
kesehatan dan penggunaan pasien sebagai objek atau tujuan pendidikan dan bila
pasien tidak berpartisipai apakah akan mempengaruhi mutu asuhan kesehatan atau
tidak.
Kewajiban Pasien :
Kewajiban adalah seperangkat
tanggung jawab seseorang untuk melakukan sesuatu yang memang harus dilakukan,
agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai sesuai dengan haknya.
1. Pasien
atau keluarganya wajib menaati segala peraturan dan tata tertib yang ada
diinstitusi kesehatan dan keperawatan yang memberikan pelayanan kepadanya.
2. Pasien
wajib mematuhi segala kebijakan yanga da, baik dari dokter ataupun perawat yang
memberikan asuhan.
3. Pasien
atau keluarga wajib untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang
penyakit yang dideritanya kepada dokter atau perawat yang merawatnya.
4.Pasien
atau keluarga yang bertanggungjawab terhadapnya berkewajiban untuk
menyelesaikan biaya pengobatan,
perawatan
dan pemeriksaan yang diperlukan selama perawatan.
5. Pasien atau
keluarga wajib untuk memenuhi segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan
perjanjian atau kesepakatan yang telah disetujuinya.
Hak – Hak Perawat
Sebagai tenaga profesional perawat
mempunyai berbagai macam hak, seperti yang telah disebutkan dalam UU Kes. No.
23 tahun 1992 pasal 50 tentang pelaksanaan tugas tenaga kesehatan dan pasal 53
(ayat 1) tentang perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, maka pengaturan hak
dan kewajiban perawat dapat dijabarkan dari pasal-pasal ini.
Berikut ini akan dibahas beberapa
hak-hak umum yang dimiliki perawat :
1.Hak
perlindungan wanita
Jumlah
perawat wanita sampai saat ini masih lebih banyak dari pada pria. Secara
nasional hak dan peran wanita telah mendapat perhatian dari pemerintah seperti
tercantum dalam GBHN (1980 telah disebutkan kedudukan wanita sebagai subjek
pembangunan “ ………………. wanita merupakan mitra sejajar yang mempunyai hak,
kewajiban dan kesempatan yang sama dengan kaum pria serta mempunyai peran
sangat penting ……………….. “ Kemudian dalam Pelita V dikatakan: ……….. wanita
mempunyai hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dengan pria disegala bidang
kehidupan ……………
Jadi
keikutsertaan perawat dan sekaligus sebagian sebagai wanita dalam pembangunan
kesehatan diakui cukup banyak tidak diragukan.
2. Hak
berserikat dan berkumpul
Ini
merupakan hak setiap warga negara seperti yang tertuang dalam UUD 1945. Hak
perawat ini telah diwujudkan dengan terbentuknya organisasi profesi dengan
menjadi anggota dan juga mengambil peran dalam aksi politik untuk mewakili
keperawatan atau masyarakt sebagai penerima layanan kesehatan.
3. Hak mengendalikan praktik keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum.
Hak ini
berkaitan dengan tugas atau tanggung jawab yang diberikan kepada perawat untuk
menjalankan praktik keperawatan. Dalam setiap pembuatan keputusan yang
menyangkut nasib perawat, maka para perawat harus dilibatkan secara aktif
sehingga pelanggaran hak tidak terjadi.
4.Hak mendapat upah yang layak
Perawat
mempunyai hak untuk mendapat penghargaan secara ekonomi atau upah kerja. Penghargaan
ini dapat berupa gaji bulanan, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, asuransi
kesehatan, termasuk biaya bila sakit, melahirkan atau kecelakaan, upah hari
libur, kenaikan gaji berkala dan jaminan pensiun.
Untuk
menjalankan tugas keperawatan yang penuh resiko, perawat harus tetap mejaga
kesehatannya sendiri, meningkatkan ilmu dan ketrampilan, mempunyai tempat
tinggal yang layak yang semuanya membutuhkan biaya. Untuk itu upah yang
diberikan dapat memenuhi kebutuhan dan seimbang dengan tanggung jawabnya
5. Hak bekerja dilingkungan yang baik
Maksudnya
lingkungan tersebut cukup aman, tidak mengancam keselamatan dan kesehatan fisik
maupun mental. Lingkungan juga hatus mempunyai sarana dan peralatan yang
memadai untuk memberikan asuhan keperawatan yang berkualitas. Perawat berhak
untukbekerja sesuai jam kerja yang tepat dan tidak bekerja secara terus menerus
tanpa memperhatikan istirahat atau melebihi jam kerja.
6. Hak
terhadap pengembangan profesional
Dengan
mengikuti pendidikan formal maupun kegiatan ilmiah seperti temu kerja,
konferensi, seminar atau berbagai kursus singkat. Pendidikan berkelanjutan
penting diikuti perawat agar mereka dapat memberikan asuhan keperawatan yang
berkualitas.
7. Hak menyusun standar praktik dan pendidikan keperawatan
Standar yang
baik akan membantu dalam mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang
berkualitas. Perawat juga mempunyai hak untuk menyusun rancangan hukum yang
diajukan untuk melindungi perawat dan penerima jasa keperawatan.
Kewajiban perawat :
1. Mematuhi
semua peraturan institusi yang bersangkutan
2.
Memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan
batas-batas kegunaannya
3.Menghormati
hak-hak pasien
4. Merujuk
pasien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau
kemampuan yang lebih baik, bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya
5. Memberikan kesempatan kepada pasien untuk berhubungan dengan keluarganya
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan standar profesi yang ada
6. Memberikan kesempatan pada apsien untuk menjalankan ibadahnya sesuai
dengan agamanya sepanjang tidak menganggu pasien lain
7. Berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lainnya
dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien
8.Memberikan informasi yang akurat tentang tindakana keperawatan yang
diberikan pada pasien dan keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya
9. Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi
keperawatan demi kepuasan pasien
10.Membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan
berkesinambungan
11. Mengikuti perkembangan IPTEK keperawatan atau kesehatan secara terus
menerus
12.Melakukan pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan
batas-batas kewenangannya
13.Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, kecuali
jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang
14. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah
dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja
KONTRAK
Dalam setiap
bentuk kerjasama dibutuhkan kontrak. 2 jenis kontrak yang paling banyak
dilakukan dalam keperawatan adalah :
1. Kontrak antara perawat dengan pihak/ institusi yang mengerjakan perawat
2. Kontrak antara perawat dengan pasien
Kontrak
mengandung arti ikatan persetujuan atau perjanjian resmi antara dua atau lebih
partai untuk mengerjakan atau tidak sesuatu. Kontrak dapat secara lisan atau
tertulis. Kontrak secara hukum tidak berlaku apabila tidak dapat dipahami. Pada
umumnya kontrak ditandatangani oleh dua pihak yang mengadakan perjanjian.
Perikatan/perjanjian
dapat dikatakan sah bila memenuhi syarat :
1. Ada persetujuan kehendak antara pihak-pihak yang membuat perjanjian
(consensus)
2. Ada kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian (capacity)
3. Ada suatu hal tertentu dan ada suatu sebab yang halal
Sebelum menerima atau diterima
bekerja disuatu tempat, perawat mempelajari dan menyetujui kontrak bila kedua
belah pihak setuju. Kontrak perjanjian ini dapat meliputi berbagai hal misalnya
gaji, jam kerja, liburan, asuransi kesehatan, ijin cuti dan lain-lain.
Kontrak perawat pasien dilakukan
sebelum asuhan keperawatan diberikan. Perawat seringkali tidak melaksankan hal
ini sehingga dalam pelaksanaan asuhan keperawatan sering terjadi hal-hal yang
tidak diiginkan kedua belah pihak.
Kontrak pada dasarnya dapat dipakai
untuk melindungi hak-hak antara kedua belah pihak yang bekerja sama. Secara
hukum antara kedua pihak dapat menggugat apabila rekanan kerjanya melanggar
kontrak yang disepakati bersama.
TANGGUNG JAWAB
HUKUM PERAWAT DALAM PRAKTEK
Dalam tatanan
klinis pada dasarnya ada 2 jenis tindakan yang dilakukan oleh perawat yaitu
tindakan yang dilakukan berdasarkan pesanan dokter dan tindakan yang dilakukan
secara mandiri. Tindakan yang berdasarkan pesanan dokter tidak dapat sepenuhnya
secara hukum dibebankan kepada perawat sedangkan tindakan mandiri sepenuhnya
dapat dibebankan pada perawat.
1. Menjalankan pesanan dokter dalam hal medis
Becker (1983) mengemukakan 4 hal yang harus ditanyakan perawat untuk
melindungi mereka secara hukum :
a. Tanyakan setiap pesanan yang diberikan dokter
Jika pasien yang telah menerima injeksi im memberitahu perawat bahwa dokter
telah mengganti pesanan dari obat injeksi ke obat oral, maka perawat harus memeriksa
kembali pesanan sebelum meberikan obat.
b. Tanyakan setiap pesanan bila kondisi pasien telah berubah
Perawat bertanggung jawab untuk memberitahu dokter tentang setiap perubahan
kondisi pasien. Misalnya bila seorang pasien yang menerima infus intravena
tiba-tiba mengalami peningkatan kecepatan denyut nadi, nyeri dada dan batuk,
perawat harus segera memberitahu dokter dan menanyakan kelanjutan pengaturan
kecepatan tetesan infus.
c. Tanyakan dan catat pesanan verbal untuk mencegah kesalahan komunikasi.
Catat waktu/jam, tanggal, nama dokter, pesanan, keadaan yang harus
diberitahukan dokter, baca kembali pesanan kepada dokter dan cata bahwa dokter
telah menyepakati pesanannya seaktu diberikan.
d. Tanyakan pesanan, terutama bila perawat tidak pengalaman.
Hal ini memberikan tambahan tanggung jawab perawat dalam melatih diri
membuat keputusan sewaktu melaksanakannya. Bagi perawat yang merasa tidak
berpengalaman harus minta petunjuk baik dari perawat senior maupun dokter.
2. Melaksanakan intervensi keperawatan mandiri
a. Ketahui pembagian tugas mereka. Ini memudahkan perawat untuk
berfungsi sesuai dengan tugas dan tahu apa yang diharapkan dan tidak
diharapkan.
b. Ikuti kebijaksanaan dan prosedur yang ditetapkan ditempat kerja
c.Selalu identifikasi pasien, terutama sebelum melaksanakan intervensi
utama.
d. Pastikan bahwa obat yang benar diberikan dengan dosis, waktu dan pasien
yang benar.
e.Lakukan setiap prosedur secara tepat.
f. Catat semua pengkajian dan perawatan yang diberikan dengan cepat dan
akurat.
g. Catat semua kecelakaan yang mengenai pasien. Catatan
segera memudahkan untuk tetap melindungi kesejahteraan pasien, menganalisa
mengapa kecelakaan terjadi dan mencegah pengulangan kembali.
h. Jalin dan pertahankan hubungan saling percaya yang baik dengan pasien.
i.Pertahankan
kompetisi praktek keperawatan. Dengan tetap belajar, termasuk mempertahankan
pengetahuan dan ketrampilan klinis perkembangan jaman.
j. Mengetahui kekuatan dan kelemahan perawat.
k. Sewaktu mendelegasikan tanggung jawa keperawatan, pastikan orang yang
diberi delegasi tugas mengetahui apa yang harus dikerjakan dan memiliki
pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan.
l. Selalu wapada saat melakukan intervensi keperawatan dan perhatikan
secara penuh setiap tugas yang dilaksanakan.
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT
PERAWAT
Tanggung jawab (responsibilitas)
adalah eksekusi terhadap tugas-tugas yangberhubungan dengan peran tertentu dari
perawat. Pada saat memberikan obat perawat bertanggung jawab untuk mengkaji
kebutuhan pasien akan obat tersebut, memberikannya dengan aman dan benar dan
mengevaluai respons pasien terhadap obat tersebut. Perawat yang selalu
bertanggung jawab dalam bertindak akan mendapatkan kepercayaan dari pasien
karena melaksanakan tugas berdasarkan kode etiknya.
Tanggung jawab perawat secara umum :
1.
Menghargai martabat setiap pasien dan keluarganya.
2.
Menghargai hak pasien untuk menolak pengobatan, prosedur atau obat-obatan
tertentu dan melaporkan penolakan tersebut kepada dokter dan orang-orang yang
tepat ditempat tersebut.
3.
Menghargai setiap hak pasien dan keluarganya dalam hal kerahasiaan informasi
4. Apabila
didelegasikan oleh dokter menjawab pertanyaan-pertanyaan pasien dan memberi
informasi yang biasanya diberikan oleh dokter.
5. Mendengarkan pasien secara seksama dan melaporkan hal-hal penting kepada
orang yang tepat.
Tanggung gugat (akuntabilitas) ialah
mempertanggungjawabkan prilaku dan hasil-hasilnya yang termasuk dalam lingkup
peran profesional seseorang sebagaimana tercermin dalam laporan periodik secara
tertulis tentang prilku tersebut dan hasil-hasilnya. Perawat bertanggunggugat
terhadap dirinya sendiri, pasien, profesi, sesama karyawan dan mayarakat. Jika
seorang perawat memberikan dosis obat yang salah kepada pasien, maka ia dapat
digugat oleh pasien yang menerima obat tersebut, dokter yang memberikan
instruksi, pembuat standar kerja dan masyarakat. Agar dapat bertanggung gugat perawat harus bertindak berdasarkan kode etik
profesinya. Akuntabilitas dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas perawat
dalam melakukan praktek. Akuntabilitas bertujuan untuk :
1. Mengevaluasi praktisi-praktisi profesional baru dan mengkaji ulang
praktisi-prakstisi yang sudah ada.
2. Mempertahankan standar perawatan kesehatan
3. Memberikan fasilitas refleksi profesional, pemikiran etis dan
pertumbuhan pribadi sebagai bagian dari profeional perawatan kesehatan
4.Memberi
dasar untukmebuat keputusan etis.
TANGGUNG GUGAT PADA SETIAP TAHAP
PROSES KEPERAWATAN
1. Tahap
pengkajian
Pengkajian
merupakan tahap awal dari proses keperawatan yang mempunyai tujuan mengumpulkan
data.
Perawat
bertanggunggugat untuk pengumpulan data/informasi, mendorong partisipasi pasien
dan penentuan keabsahan data yang dikumpulkan. Pada saat mengkaji
perawatbertanggung gugat untuk kesenjangan-kesenjangan dalam data atau data
yang bertentangan, data yang tidak/kurang tepat atau data yang meragukan.
2. Tahap
diagnosa keperawatan
DX merupakan
keputusan profesional perawat menganalisa data dan merumuskan respon pasien
terhadap masalah kesehatan baik aktual atau potensial.
Perawat
bertanggunggugat untuk keputusan yang dibuat tentang masalah-masalah kesehatan
pasien seperti peryataan diagnostik. Masalah kesehatan yang timbul pada apsien
apakah diakui oleh pasien atau hanya perawat. Apakah perawat mempertimbangkan
nilai-nilai, keyakinan dan kebiasan/kebudayan pasien pada waktu menentukan
masalah-masalah kesehatan. Pada waktu membuat keputusan para perawat
bertanggung gugat untukmempertimbangkan latar belakang sosial budaya pasien.
3. Tahap
perencanaan
Perencanaan
merupakan pedoman perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan, terdiri dari
prioritas masalah, tujuan serta rencana kegiatan keperawatan.
Tanggung
gugat yang tercakup pada tahap perencanaan meliputi : penentuan prioritas,
penetapan tujuan dan perencanaan kegiatan-kegiatan keperawatn. Langkah ini
semua disatukan kedalam rencana keperawatan tertulis yang tersedia bagi semua
perawat yang terlibat dalam asuhan keperawatan pasien. Pada tahap ini perawat
juga bertanggunggugat untuk menjamin bahwa prioritas pasien juga dipertibangkan
dalam menetapkan prioritas asuhan.
4. Tahap
implementasi
Implementasikeperawatan
adalah pelaksanaan dari rencana asuhan keperawatan dalambentuk
tindakan-tindakan keperawatan.
Perawat
bertanggung gugat untuk semua tindakan yang dilakukannya dalam memberikan
asuhan keperawatan. Tindakan-tindakan tersebut dapat dilakukan secara langsung
atau dengan bekerjasama dengan orang lain atau dapat pula didelegasikan kepada
orang lain. Meskipun perawat mendelegasikan suatu kegiatan kepada oranglain,
perawat tersebut harus masih tetap bertanggung gugat untuk tindakan yang
didelegasikan dan tindakan pendelegasiannya itu sendiri. Perawat harus dapat
memberi jawaban nalar tentang mengapa kegiatan tersebut didelegasikan, mengapa
orang itu yang dipilih untuk melakkan kegiatan tersebut dan bagaimana tindakan
yang didelegasikan itu dilaksanakan. Kegiatan keperawatan harus dicata setelah
dilaksanakan, oleh sebab itu dibuat catatan tertulis.
5. Tahap
evaluasi
Evaluasi
merupakan tahap penilaian terhadap hasil tindakan keperawatan yang telah
diberikan, termasuk juga menilai semua tahap proses keperawatan.
Perawat
bertanggung gugat untuk keberhasilan atau kegagalan tindakan keperawatan.
Perawat harus dapat menjelaskan mengapa tujuan pasien tidak tercapai dan tahap
mana dari proses keperawatan yang perlu dirubah dan mengapa ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar